Cara Mudah Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Sebagai perusahaan atau pemberi kerja, penting untuk memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan demi memastikan kesejahteraan karyawan dan kepatuhan hukum. Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara mudah menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pengantar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan akan mencakup keempat program ini. Tiap program memiliki persentase iuran yang berbeda dan ditentukan berdasarkan upah tenaga kerja.
Kebijakan dan Persentase Iuran
Berikut adalah persentase iuran dari masing-masing program yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% – 1,74% dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Total 5,7% dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan.
- Jaminan Pensiun (JP): Total 3% dengan rincian 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan, dengan batas upah maksimal.
- Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari upah, ditanggung oleh perusahaan.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah praktis untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan:
1. Identifikasi Upah Karyawan
Upah karyawan yang dihitung adalah penghasilan bulanan yang dapat berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Pastikan untuk menggunakan angka yang tepat karena ini menjadi dasar perhitungan semua iuran.
2. Hitung Iuran JKK
Pilih persentase iuran JKK sesuai klasifikasi tingkat risiko pekerjaan di perusahaan Anda. Kalikan persentase ini dengan upah karyawan.
3. Hitung Iuran JHT
Untuk menghitung JHT, kalikan 3,7% dari upah dengan jumlah karyawan untuk mengetahui total kontribusi perusahaan. Tambahkan 2% kontribusi dari karyawan untuk mendapatkan jumlah total iuran ini.
4. Hitung Iuran JP
Perhitungan JP melibatkan 3% dari upah (2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan). Perhatikan bahwa upah yang digunakan untuk JP mungkin memiliki batas maksimal sesuai peraturan terbaru.
5. Hitung Iuran JKM
Kalikan 0,3% dengan upah karyawan untuk mendapatkan jumlah total iuran JKM, yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
6. Total Iuran
Jumlahkan seluruh hasil perhitungan dari keempat program untuk mendapatkan total iuran BPJS Ketenagakerjaan per karyawan.
Contoh Kasus
Misalkan seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp5.000.000 dengan pekerjaan yang memiliki resiko rendah (JKK 0,24%). Berikut perhitungan iurannya:
- JKK = 0,24% x Rp5.000.000 = Rp12.000
- JHT (perusahaan) = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000
- JHT (karyawan) = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
- JP (perusahaan) = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
- JP (karyawan) = 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- JKM = 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000
Total iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:
Rp12.000 + Rp185.000 + Rp100.000 + Rp15.000 = Rp312.000
Total kontribusi dari karyawan adalah Rp100.000 (JHT) + Rp50.000 (JP) = Rp150.000.
Dengan memahami langkah-langkah ini, perusahaan dapat dengan mudah menghitung dan mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan, menunjang kepatuhan hukum dan menjaga kesejahteraan karyawan.
Keuntungan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan
Memastikan bahwa karyawan anda terdaftar